Tampilkan postingan dengan label Konstruksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstruksi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Juni 2010

PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI

PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI


Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | July 22nd, 2010 | Rp 2.500.000,- per person




Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin lama membuat persaingan bisnis menjadi sangat ketat sehingga bidang akuntansi dan perpajakan juga harus mengikuti  perubahan perkembangan bisnis tersebut. Bahkan dampak perubahan tersebut juga berpengaruh pada bidang usaha jasa konstruksi. Salah satunya dampaknya adalah rencana pemerintah untuk memberlakukan PPh Final untuk bidang usaha jasa kontruksi dan property. Bila Anda adalah praktisi akuntansi dan perpajakan, khususnya di bidang jasa konstruksi dan property, maka pelatihan ini cocok untuk me-refresh dan meng-update pengetahuan dan pemahaman Anda.


Aspek akuntansi dan perpajakan untuk bidang usaha jasa kontruksi memiliki ciri  kekhususan karena sifatnya yang berbeda dengan bidang usaha lainnya. Dilihat dari sisi siklus operasinya yang memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun dihitung secara khusus. Pelatihan ini akan membahas berbagai aspek dari sisi akuntansi dan perpajakan khusus untuk jasa konstruksi yang dihubungkan dengan perkembangan peraturan perpajakan yang ada.


 


Objective


Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu :




  1. Mengetahui konsep dasar pembenaran terhadap kasus-kasus pada usaha kontruksi khususnya aspek akuntansi dan perpajakan.

  2. Menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Menghindar dari berbagai kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan perusahaan.


 


Training Method


Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.


 


Outline / Syllabus
Workshop ini membahas secara komprehensif perpajakan atas usaha jasa konstruksi yang meliputi :




  1. Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi

  2. Perlakuan PPh Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi (PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No. 51 Tahun 2008) serta permasalahannya.

  3. Alokasi joint cost atas penghasilan campuran antara yang terkena tarif umum dan final

  4. Kewajiban pengusaha jasa konstruksi sebagai Pemotong PPh pasal 21/23//26/4 ayat (2)

  5. Saat pembuatan Faktur Pajak dalam usaha jasa konstruksi

  6. Fasilitas PPN dalam usaha jasa konstruksi

  7. Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri

  8. Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation

  9. Perlakuan PPN dan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project

  10. Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh

  11. Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi dalam praktek


 


Who should attend
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant


 


Course Leader

RUSTON TAMBUNAN, Ak, M. Si., M. Int. Tax, BKP & Tim Konsultan Pajak  Indonesia


RUSTON TAMBUNAN, Ak, M. Si., M. Int. Tax, BKP
Ruston Tambunan adalah mantan pemeriksa pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia berpengalaman menjadi salah satu Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak Potensial pada Tim Gabungan BPKP – Direktorat Jenderal Pajak selama empat tahun.


Setelah mengundurkan diri dari BPKP pada tahun 1993, ia bekerja di beberapa perusahaan swasta dan terakhir menduduki jabatan Vice President-Finance, Accounting & Tax pada PT.Truba Jurong Engineering, sebuah perusahaan PMA terkemuka di Indonesia yang bergerak di bidang jasa konstruksi (EPC) sebelum akhirnya mendirikan Kantor Konsultan Pajak dengan bendera CITASCO di mana beliau menjabat sebagai Managing Partner.


Ia memperoleh gelar Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan memperoleh dua gelar master di bidang perpajakan yaitu Magister Sains (M.Si) dari Universitas Indonesia (UI) Program Pasca Sarjana-FISIP Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan serta Master of International Taxation (M.Int.Tax) dari University of Sydney, Australia. Ia memperoleh Sertifikat Pajak Brevet C dari Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak dari Departemen Keuangan. Selain itu ia juga memegang ijin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.


Ia tercatat sebagai dosen mata kuliah PPh Lanjutan, Manajemen Pajak dan Pajak Internasional pada Program Sarjana Administrasi Fiskal FISIP UI dan Program MM Institut Manajemen Prasetya Mulia. Ia juga aktif menulis artikel perpajakan di harian Bisnis Indonesia dan Indonesian Tax Review serta pengasuh rubrik tetap konsultasi perpajakan pada majalah Proyeksi. Selain itu ia juga menjadi pembicara/instruktur pada berbagai seminar/pelatihan perpajakan.


Di bidang organisasi, ia menjadi anggota pengurus Departemen Hubungan Luar Negeri Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), anggota International Fiscal Association (IFA), dan Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan pada Indonesian International Taxation Society (IITS).


Tim Konsultan Pajak  Indonesia
Terdiri dari para professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun.  Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.


 


WAKTU DAN LOKASI


Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | July 22nd, 2010


 


Training Fee






      • Rp 2.000.000,- per person (Registration min 3 person/ more)

      • Rp 2.200.000,- per person (Payment 7 days before July 22nd, 2010)

      • Rp 2.500.000,- per person (Full Fare)





             


            BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK :
            CD TaxLink


             


            Sabtu, 05 Juni 2010

            Construction Law: Hukum Kontrak Konstruksi

            Construction Law: Hukum Kontrak Konstruksi



            Hotel Marcopolo, Jakarta | Rabu-Kamis,10-11 Nopember 2010 | 08.00 - 17.30 Wib | Rp. 3.750.000/orang



             



            Dewasa ini perkembangan jasa konstruksi semakin pesat seiring dengan kemajuan dan pemerataan pembangunan. Pemerintahpun memberikan perhatiang dengan membuat payuung hukum dan aturan tentang jasa konstruksi  berupa UU No. 18/1999 dan Peraturan Pemerintah No. 29/2000. Namun substansi kedua peraturan tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi pelaku usaha jasa konstruksi jika dibandingkan dengan substansi yang terkandung dalam AV 41.



            Apakah AV 41 masih bisa diberlakukan? Bagaimana memenangkan tender dengan penawaran minimal namun bisa mendapatkan pembayaran lebih besar dan tetap sah secara hukum?



             



            MATERI PELATIHAN



            Pengantar Hukum Konstruksi di Indonesia
            • Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.
            • Pengertian Hukum Konstruksi secara garis besar.



            Tinjauan Hukum Konstruksi di Indonesia
            • Syarat-Syarat Umum (AV) 41.
            • Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
            • Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.



            Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
            • Bentuk-bentuk Kontrak Konstruksi dipandang dari segi perhitungan biaya, perhitungan jasa , cara pembayaran dan pembagian tugas.
            • Pengertian yang sudah terlanjur keliru sehingga berakhir dengan sengketa.
            • Cara menghindari terjadinya perselisihan.
            • Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dihindari serta kaidah-kaidah lain yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.



            Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi
            • Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi mengenai suatu konsep kontrak konstruksi.
            • Kiat-kiat dan teknik untuk memenangkan perundingan.
            • Hal-hal yang harus dihindari dalam perundingan.



            Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi
            • Nilai kontrak dan cara pembayarannya. 
            • Jenis jaminan beserta seluruh konsekwensi hukumnya.
            • Perbedaan dari jaminan yang bersifat mutlak dan jaminan yang bersifat moral.



            Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Kosntruksi
            • Pajak-pajak dalam suatu kontrak. 
            • Cara pemungutan serta konsekwensi atas kelalaian kewajiban pajak.



            Klaim Konstruksi , Teknik/Kiat memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi
            • Arti klaim sesungguhnya
            • Peluang, teknik dan kiat memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa.. 
            • Penyelesaian terhadap sengketa yang timbul.



            Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase
            • Syarat agar suatu sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
            • Persiapan permohonan, cara penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.



            Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
            • Perlunya bantuan Konsultan Hukum dalam menyusun kontrak. 
            • Kualifikasi Konsultan Hukum kontrak konstruksi. 
            • Waktu yang tepat untuk menggunakan jasa Konsultan Hukum dan kapan berakhirnya.



             



            FASILITATOR




            1. Ir.Nazarkhan Yasin

            2. Monik Bey,SH

            3. Dra.Lisa Purnamasari



             



            BIAYA PELATIHAN




            • Rp. 3.250.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 20 October 2010

            • Rp. 3.500.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 27  October 2010

            • Rp. 3.750.000/orang untuk pelunasan setelah 27  October 2010

            • Biaya di atas sudah termasuk :

              • Sertifikat

              • Modul+CD

              • Seminar Kit

              • Lunch + Coffee Break