Tampilkan postingan dengan label Law and Compliance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Law and Compliance. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Maret 2011

Hukum Konstruksi dan Kontrak Konstruksi (BATCH VII)

Hukum Konstruksi dan Kontrak Konstruksi


Hotel Marcopolo, Jakarta Pusat |14-15 April 2011 | 08.00 - 17.30 | Rp. 3.750.000/orang


 


Pembangunan industri jasa konstruksi di Indonesia mencapai puncaknya pada periode 1967-1996 atau sampai awal 1997 di mana pada waktu itu Indonesia untuk pertama kali menetapkan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJP I) yang dijabarkan dalam REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Namun selama kurun waktu 30 tahun tersebut, kontrak-kontrak konstruksi yang dibuat tidak mengacu pada suatu acuan atau landasan hukum yang baku. Satu-satunya acuan yang ada pada waktu itu adalah Syarat-Syarat Umum (AV 41) yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Barulah kemudian pada tahun 1999 keluar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kedua peraturan inilah yang sekarang harus dipedomani oleh para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta/BUMN.


Selain itu, seiring dengan arus globalisasi, terbuka pulalah peluang bagi Indonesia untuk ikut terlibat dalam tender proyek-proyek konstruksi Internasional. Oleh karenanya para pelaku usaha jasa konstruksi juga harus memahami dan menggunakan standar/sistem kontrak konstruksi internasional seperti AIA, FIDIC, JCT, SIA, dan sebagainya beserta format, istilah, dan perbandingannya dengan sistem kontrak yang berlaku di Indonesia.


Para pelaku usaha konstruksi juga perlu mengetahui cara-cara menyusun kontrak konstruksi yang baik untuk mengurangi terjadinya sengketa di kemudian hari. Pada pelatihan Hukum Konstruksi ini berusaha mengupas dan memberikan pemahaman lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.


 


Materi Pelatihan :




  1. Pengantar Hukum Konstruksi di Indonesia

    • Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.

    • Pengertian Hukum Konstruksi secara garis besar.



  2. Tinjauan Hukum Konstruksi di Indonesia

    • Syarat-Syarat Umum (AV) 41.

    • Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.

    • Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.



  3. Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi

    • Bentuk-bentuk Kontrak Konstruksi dipandang dari segi perhitungan biaya, perhitungan jasa , cara pembayaran dan pembagian tugas.

    • Pengertian yang sudah terlanjur keliru sehingga berakhir dengan sengketa.

    • Cara menghindari terjadinya perselisihan.

    • Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dihindari serta kaidah-kaidah lain yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.



  4. Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi

    • Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi mengenai suatu konsep kontrak konstruksi.

    • Kiat-kiat dan teknik untuk memenangkan perundingan.

    • Hal-hal yang harus dihindari dalam perundingan.



  5. Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi

    • Nilai kontrak dan cara pembayarannya.

    • Jenis jaminan beserta seluruh konsekwensi hukumnya.

    • Perbedaan dari jaminan yang bersifat mutlak dan jaminan yang bersifat moral.



  6. Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Kosntruksi

    • Pajak-pajak dalam suatu kontrak.

    • Cara pemungutan serta konsekwensi atas kelalaian kewajiban pajak.



  7. Klaim Konstruksi , Teknik/Kiat memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi

    • Arti klaim sesungguhnya

    • Peluang, teknik dan kiat memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa..

    • Penyelesaian terhadap sengketa yang timbul.



  8. Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase

    • Syarat agar suatu sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.

    • Persiapan permohonan, cara penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.



  9. Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi

    • Perlunya bantuan Konsultan Hukum dalam menyusun kontrak.

    • Kualifikasi Konsultan Hukum kontrak konstruksi.

    • Waktu yang tepat untuk menggunakan jasa Konsultan Hukum dan kapan berakhirnya.





Fasilitator:
Ir. Nazarkhan Yasin;
Monik Bey, SH.;
Dra. Lisa Purnamasari.


 


INVESTASI:




  • Rp. 3.500.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 30 Maret 2011

  • Rp. 3.750.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 13 April 2011

  • Rp. 4.700.000/orang untuk pelunasan pada hari pelaksanaan dan setelahnya



  • Biaya di atas sudah termasuk :

    • Sertifikat

    • Modul+CD

    • Seminar Kit

    • 2 Lunch + 4 Coffee Break




 


Testimoni Dari Para Peserta Sebelumnya:

“Banyak pengetahuan dan ilmu yang saya dapatkan dan saya pelajari.”
(Ahmad Jibril - PT. Semen Gresik (Persero)
Tbk)

“Menarik, banyak hal baru yang dipelajari.”
(Dimas Dwi Novari - PT. Semen Gresik (Persero)
Tbk)

“Materi sangat bagus. Tidak kita dapatkan saat bekerja/sekolah. Juga jarang referensi yang bisa didapat di book store.”
(Catur Yugiyanto - PT. JGC Indonesia)


“Memberikan pengetahuan dari segi praktis bagi pembuatan kontrak konstruksi dan penyelesaian sengketa konstruksi.”
(Marselus Pasha L - Bahar & Partners)




Kamis, 24 Februari 2011

GOOD IT GOVERNANCE : Awareness & Implementation

GOOD IT GOVERNANCE : Awareness & Implementation



Aryaduta Hotel Semanggi / Santika Hotel Jakarta | |  08.30 – 16.30 | Rp  3.500.000,-



 



Pelatihan ketatakelolaan dibidang teknologi informasi (IT Governnance) dirancang secara khusus untuk para security manager yang berpengalaman dan mereka yang mempunyai tanggung jawab dan peranan penting yang bekaitan dengan keamanan sistem informasi (information system security).



Pelatihan in juga ditujukan bagi mereka yang merancang, mengelola dan melakukan penyeliaan terhadap kondisi keamanan (security) system informasi perusahaan.



Pelatihan IT Governance ini didasarkan pada standar praktek (best practice) internasional yang akan memberikan kepada para eksekutif bekal pengetahuan yang memadai guna mengemban peran security management yang efektif di dalam perusahaan dimana para executive itu berada.



Materi pelatihan ini didasarkan pada standar pelatihan yang diwarnai oleh program pelatihan CISA ( Certified Information Security Auditor) dan direkomendasikan oleh ISACA dan ITGI.



 



OBJECTIVES



Pelatihan IT governance ini dirancang dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam bidang pengelolalaan keamanan system informasi (security management), khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan dan implementasi IT governance dalam kegiatan operasional sistem informasi dengan dengan fokus pada security management.



Pelatihan ini akan memberikan kepada peserta peningkatan kemampuan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan implementasi IT governance di dalam organisasi mereka seperti :




  1. Memiliki pengertian yang utuh mengenai IT Governance dalam ruang lingkup dan kerangka acuan (framework) Information System Management

  2. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan (skill) dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan operasional sehari-hari yang berhubungan dengan information security

  3. Peningkatan kemampuan yang berkaitan dengan perancangan, implementasi, pengelolalaan, serta penilaian atas kehandalan IT security system organisasi, dengan menerapkan konsep dan filosofi dari IT governance

  4. Kemampuan dalam membangun IT Work-plan dan medefinisikan ukuran kinerja sistem informasi

  5. Kemampuan dalam membangun kerangka acuan (framework) sistem informasi dan implementasinya

  6. Kemampuan dalam menentukan strategi delivery dan pembangunan model delivery

  7. Kemampuan dalam menentukan tingkat pencapaian keselerasan (alignment) antara IT dan bisnis organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi



 



TRAINING SYLLABUS



Good Corporate Governance and IT Governance
This part of the of the course highlights on introductory knowledge and issues on IT governance such as :




  • Information Security Governance

  • Information Risk Management

  • Information Security Program(me) Development

  • Information Security Program (me) Management

  • Information Security Management

  • Emerging Enterprise Model



IT Governance Process
This part of the course describes the structured relationship of processes to direct and control the IT processes in line with the goal to achieve organization objectives, the area of coverage are :




  • Structure of IT Governance

  • IT Governance Framework

  • IT Governance Process and Action Plan



IT Strategic Alignment
This subject of training describe all aspect as related strategic alignment with main focus on IT Investment and Business Value, the coverage are:




  • IT Strategy alignment with Business Strategy

  • IT Deliverables as related (aligned)with Business Strategy

  • IT Strategy and the balance and focused IT investment as related to Business Strategy



Deliver Recognizable Value to the Enterprise Risk Management
The purpose of this training part is to give capability to the participant in delivering recognizable IT Values to the enterprise (company) which covers such as :




  • Plan for Implementing Strategy

  • Driving Business Alignment

  • Alignment Management Processes

  • Value Delivery

  • The Business Expectation

  • Expectation regarding Working Method

  • IT Value Delivery

  • Views of IT Value



Risk Management
This part of the training shall enlighten the participants with all aspects of risks as related to IT Values delivery to the enterprise, the subject shall cover such as :




  • Managing Enterprise Risks

  • Safeguarding Enterprise Assets and Disaster Recovery

  • Cost of IT Security



Resource Management
This part of the training shall escalate the awareness of participants on optimizing knowledge as related to IT infrastructure, the subject shall cover :




  • Investment Infrastructure

  • IT Operational Spending

  • IT Assets Management

  • Human Resources

  • Balancing Cost of Infrastructure with Quality of Service



Performance Management
This part of the training shall provide to the participants the capability to select and use a framework (tools) to be applied in evaluating, directing and monitoring the portfolio of IT application in their organizations, the coverage shall be :




  • Performance Drivers

  • IT Balanced Scorecard (IT BSC)

  • Capability Maturity Models (CMM)



Integration Strategies and Tactics for IT Governance
This subject of this training provide participants with the knowledge on how an organization get the capabilities in diagnosing and designing the IT Governance with the coverage such as :




  • IT Portfolios at Local Business

  • IT Governance Models

  • Strategic Flexibility and the Impacts to IT organization

  • IT value Drivers

  • Design Logic for Governance



Structures, Process & Relational Mechanisms for IT Governance Incident and Response Management (Business Continuity Plan/BCP)
The subject of the training shall enlighten the participants with all issues and aspects of business continuity and the relation with IT governance, the subject shall cover as the followings:




  • An information security steering group function

  • Legal and regulatory issues associated with Internet businesses, global transmissions and trans border data flows

  • Common insurance policies and imposed conditions

  • Information security process improvement Recovery time objectives (RTO) for information resources

  • Cost benefits analysis techniques in assessing options for mitigating risks threats and exposures to acceptable levels.

  • Security metrics design, development and implementation.

  • Information security management due diligence activities and reviews of the infrastructure.



IT Governance and COBIT Mapping
The subject the training describes on the framework for control and measurability of IT processes based on COBIT framework which covers:




  • Performance Measurement Elements

  • Critical Success Factors in IT Processes

  • Related Maturity Model



IT Governance and ITIL
This part of the training describes how ITIL implementation shall support the achievement of IT Governance in an organization, the subject covers such as :




  • ITIL Framework

  • ITIL and IT Governance



Good Corporate Governance for ICT
This subject of the course provides the participants with one of the tool in order to achieve condition of IT Governance as using Australian Standard for Good Corporate Governance (GCG) in ICT (Information Communication and Telecommunication) which :




  • Principle of GCG in ICT

  • AS-8015 Model



Cases
This part of the training shall divulge and highlight to the participants practical and particular cases related to the subject of IT Governance.



 



TRAINING METHOD



Pelatihan ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan.




  1. 50% Theory

  2. 50% Practices

  3. Dynamic and interactive training presentation.



 



WHO SHOULD ATTEND




  • Chief Information Security Officer (CISO)

  • Chief Information Officers (CIO)

  • Chief Technology Officers (CTO)

  • IS/IT Steering Committee

  • Audit Committee

  • IT Senior Manager

  • Information Security Manager

  • Senior Risk Manager

  • Senior Audit Manager

  • IT & Audit Staff

  • IT Security Staff

  • Risk Management Staff



 



LEAD FACILITATOR



 



 



Date



25-26 April 2011             08.30 – 16.30



 



Venue



Harris Hotel ( Tebet ) / Aryaduta Hotel ( Semanggi )



 



Investment:




  • Rp  3.500.000,-/Person

  • Early Bird : Rp   3.250.000,- (Paid 4 days Before 25 April 2011)

  • Group Price : Rp   9.000.000,- (3 participants from the same company)







Selasa, 18 Januari 2011

WP&B, AFE and POD

WP&B, AFE and POD



Hotel Grand Seriti Boutique Bandung| 21 – 24 February 2011 | Rp 7.250.000/person



INTRODUCTION :


Production Sharing Contracts needs approvals for Work Program &Budget, Authorization for Expenditure and Plan of Development from BP Migas. The approvals are based on the economic and optimal management of the programs. Therefore, the understanding of petroleum business, economic evaluation and management optimization.  To understand Petroleum Economic Evaluation needs knowledge of petroleum proven reserve and production, price, costs, government takes, contractor profit, minimum return and Production Sharing Contract.




TRAINING MATERIAL OUTLINE :




  1. Dynamics of Petroleum Business

  2. Methods to Measure Profit Indicators

  3. Government Take from Tax and non Tax

  4. Production Sharing Contract

  5. Work Program and Budget

  6. Authorization for Expenditure

  7. Plan of Development




WHO SHOULD ATTEND?




  • Financial Analyst

  • Project Engineering and Economic Team

  • Development Planning Team

  • Geophysicist and Geologist

  • Reservoir Engineers, Production Engineers and Drilling Engineers

  • Anybody who wish to learn the course subjects




INSTRUCTOR :


Ir. Sudiharto, MT. and team


Ir. Sudiharto, MT,  is alumnus from Bandung Institute of Technology (ITB) department of petroleum engineering. Ir. Sudiharto besides as instructor and researcher at Geothermal Laboratory ITB, he is also being as Production Engineer at LAPI ITB, Production & Reservoir Analist and  expert board (Dewan Pakar) at Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas, and joining in Community Development Team Dirjen Migas since 2003.


Some projects have been handled by him such as policy analysis expert on oil and gas subsector, oil and gas production expert, and field economicity such as: projection study investation potency energy and mineral resources, implementation study national energy consumtion, study on field use of Brownfield in Indonesia, inventarization research of old well potential in regency of Muaro Jambi,  blueprint arrangement manpower on oil and gas subsector, development operation cost estimation system oil and gas: geological and geophysical stage, study of combustion flare gas at PERTAMINA DOH Jawa Bagian Barat, survey and development of GIS based datas for planning and distribution BBM  and transportation gas through pipe, study on planning of Indonesia – Asean pipeline system, etc. Ir. Sudiharto have trained for training class for many companies in Indonesia. Some topics that have been frequently delivered by him as follows :




  1. Electric Submercible Pump, Problem and Trouble Shooting Mecanism

  2. Crude Oil Analysis

  3. Drilling, Production and Workover Strategy

  4. Well Workover and Completion Stretegy

  5. Petroleum Finance, Acconting and Reservoir Management

  6. Plan of Development in Oil and Gas Industries

  7. Pressure Control for Drilling Engineer

  8. Plan of Development (POD) & Authorization For Expenditures (AFE)

  9. Management Skills Secretary Petroleum Gas and Oil Industries

  10. Pressure Transient Analysis and Well Testing Data Interpretation

  11. Oil Production System and Operation

  12. Formation Damaged and Well Stimulation

  13. Simulasi Reservoir for Petroleum Engineer

  14. Oil and gas transportation/measurement, etc




VENUE :


Hotel Grand Seriti Boutique Bandung




TRAINING DURATION :


4 days




TRAINING TIME :


21 - 24 Februari 2011

 


INVESTATION PRICE/ PERSON :




  1. Rp 7.250.000/person (full fare)  or

  2. Rp 7.000.000/person (early bird, payment before 14 Feb 2011) or

  3. Rp 6.750.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)




FACILITIES FOR PARTICIPANTS :




  1. Training Module

  2. Training CD contains training material

  3. Certificate

  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint

  5. Jacket or waistcoat

  6. Bag or backpackers

  7. Training Photo

  8. Training room with full AC facilities and multimedia, with one lunch and twice coffee break

  9. Qualified instructor

  10. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training (if minimal number of participants from one company is 4 persons)




Jumat, 19 November 2010

Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Mediator - Akreditasi Mahkamah Agung RI

Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Mediator
Surat Akreditasi dari Mahkamah Agung Indonesia No. KMA/043/SK/VII/2004



Hotel Marcopolo, Jakarta | 4-7 Desember 2010 | Pukul 08.00-18.00 WIB | Rp. 5.000.000/orang (selambat-lambatnya s.d 1 Desember 2010)






Proses beracara di pengadilan adalah proses yang membutuhkan biaya dan memakan waktu. Karena sistem pengadilan konvensional, seringkali menghasilkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah. Pihak yang kalah selalu tidak puas dan akhirnya banding ke pengadilan tinggi sampai ke mahkamah agung. Tidaklah aneh jika kemudian Mahkamah Agung Indonesia harus menangani kasus yang bertumpuk.



Masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah hakim di dalam Mahkamah Agung karena angka kasus yang masuk ke Mahkamah Agung jauh lebih banyak dari pada kemampuan pemerintah untuk meningkatkan jumlah hakim di Mahkamah Agung. Sebagai alternatif, usaha untuk menyelesaikan masalah ini harus secara langsung pada tingkat terrendah dari Sistem Peradilan Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri, dimana kasus pertama kali didengar.



Dengan alasan tersebut Pemerintah Republik Indonesia bersama Mahkamah Agung telah menyepakati untuk mendirikan program peradilan yang berhubungan dengan mediasi sebagai bagian dari program reformasi hukum dalam Program Pengembangan Nasional UU Nomor 25, 2000 (Undang-undang PROPENAS). The court-connected program diharapkan tidak hanya cara untuk mencapai proses resolusi perselisihan lebih efisien dan lebih sedikit mengeluarkan biaya, tetapi juga untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih karena di bawah sistem court-connected, pihak-pihak yang berselisih sendiri memiliki wewenang untuk mengontrol proses dan hasil keluaran dari resolusi perselisihan.



Untuk merealisasikan program tersebut, Mahkamah Agung RI pada 11 September 2003 telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2003 mengenai prosedur Mediasi dalam Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung ini kemudian direvisi dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008.



Peraturan baru ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyebaran informasi dan juga untuk mencari dan melatih kandidat yang berkualitas untuk menjadi mediator yang baik. Hal ini sejalan dengan peraturan MA tersebut yang menyatakan bahwa yang bisa menjadi mediator adalah hakim dan non hakim.  Karena itu perlu dibuat lebih banyak program pelatihan untuk memperluas cakupan yang lebih lebar yang tidak hanya menangani hakim, tetapi juga publik termasuk akademisi dan praktisi hukum atau kaum profesional lain untuk memperkenalkan peraturan mengenai sistem court-connected mediation.



Dengan Surat Akreditasi dari Mahkamah Agung Indonesia No. KMA/043/SK/VII/2004 sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi, Indonesian Institute for Conflict Transformation, bekerjasama dengan Legal Training Center (ILTC) akan menyelenggarakan:



 



FASILITATOR




  1. Hakim Agung MA-RI (Pembicara Tamu)*

  2. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.

  3. Sri Mamudji, S.H., M. Law Lib.

  4. Mas Achmad Santosa, SH., LLM.

  5. Wiwiek Awiaty, SH., M.Hum.

  6. Siti Megadianty Adam, S.H. MEL.

  7. Lita Arijati, SH., LL.M.

  8. Tony Budidjaja, SH., LLM.

  9. Ir. Alexander Lay, SH., LLM.

  10. Fatahillah, SH.,MLI., Msi.

  11. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.

  12. Gusrizal, SH., MH.












MANFAAT  PELATIHAN




  1. Untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan proses mediasi kepada peserta pelatihan;

  2. Untuk mensosialisasikan peraturan mengenai proses mediasi yang berhubungan dengan pengadilan;

  3. Untuk menyediakan materi-materi, buku pegangan bagi mediator;

  4. Untuk menginformasikan kode etik mediator.








MATERI PELATIHAN






SILABUS 40 JAM PELATIHAN MEDIATOR






























































1.

PERMA No. 1 Tahun 2008 dan Implementasinya

2.

Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa

3.

Pengantar negosiasi

4.

Strategi perundingan

5.

Analisis konflik

6.

Pemahaman isu, posisi dan kepentingan

7.

Pengantar mediasi

8.

Teknik dan skill mediator

9.

Mengungkap kepentingan tersembunyi

10.

Tahapan mediasi

11.

Penyusunan Agenda

12.

Kaukus dan mediator's trap

13.

Kode etik mediator

14.

Merancang kesepakatan



Kurikulum ini telah disusun dengan persetujuan dari Mahkamah Agung RI (Silabus 40 Jam)






Syarat Kelulusan :




  1. Kehadiran 40 jam

  2. Pre-test (ujian teori)

  3. Post-test (ujian teori)

  4. Roleplay (ujian praktek)






Keterangan :




  • Peserta minimum berpendidikan Strata Satu (S1) dari bidang ilmu apapun






BIAYA PELATIHAN:




  • Rp. 5.000.000/orang (selambat-lambatnya s.d 1 Desember 2010)

  • Termasuk lunch, 2x coffee break, mediator handbook, training kit, dan sertifikat mediator






Tempat



Hotel Marcopolo,
Jl.Teuku Cik Ditiro No.19 Jakarta Pusat







Perancangan dan Administrasi Kontrak Pengadaan Barang & Jasa Konstruksi

Perancangan dan Administrasi Kontrak Pengadaan Barang & Jasa Konstruksi



Hotel Marcopolo, Jakarta | 22-23 Desember 2010 | 08.00 - 17.30 WIB | Rp. 3.750.000/ orang (lunas sampai 21 Desember 2010)



 



Sudah Amankah Anda Dari Ancaman Permasalahan Hukum Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi?
Bagaimana Cara Memenangkan Tender Proyek Konstruksi Dengan Penawaran Yang Minimal Namun Mendapatkan Pembayaran Yang Jauh Lebih Besar Ketika Proyek Selesai Dan Tetap Sah Secara Hukum?



 



Pengadaan barang dan jasa pemerintah dari sektor jasa konstruksi mempunyai porsi besar dibanding dengan sektor penyediaan barang dan jasa lainnya. Namun dari segi regulasi terdapat dualisme pengaturan antara UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dualisme tersebut berpotensi menimbulkan masalah korupsi dan persaingan usaha tidak sehat karena menimbulkan kerancuan pemahaman mengenai aturan mana yang menjadi acuan bagi pengguna maupun penyedia jasa.



Di sisi lain, persaingan di sektor usaha jasa konstruksi yang semakin ketat membuat penyedia jasa harus bisa membuat penawaran yang tepat agar dapat memenangkan tender namun tetap sesuai dengan koridor hukum yang ada. Lalu strategi apakah yang sebaiknya digunakan?








MATERI PELATIHAN



A. Memilih Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi Yang Tepat (Indonesia dan Internasional)



Dalam Pelatihan ini akan diuraikan bentuk-bentuk kontrak konstruksi dan cara memilih bentuk kontrak yang tepat dan cocok agar tidak terjadi kesulitan dikemudian hari. Banyak masalah terjadi karena kurang tepat memilih bentuk kontrak yang dibutuhkan. Format kontrak konstruksi internasional, dapat dipakai sebagai rujukan, namun tidak seluruhnya cocok untuk Indonesia. Sebaliknya kontrak konstruksi Indonesia tertentu masih perlu merujuk kontrak internasional. Pelatihan ini mengupas seluruh permasalahan tersebut.



B. Pedoman Menyusun dan Merundingkan Kontrak Konstruksi



Kontrak yang baik dan benar adalah kontrak yang disusun menurut peratutan perundang-undangan yang berlaku, pedoman dan kaidah-kaidah hukum tertentu sehingga kontrak tersebut dapat disebut adil dan setara (fail & equal) sesuai yang diamanatkan UU RI No. 18/1999 dan tidak cacat hukum. Selanjutnya dalam menyusun kontrak tersebut para pihak seharusnya berunding terlebih dahulu dengan kesadaran bahwa mereka setara kedudukannya. Seluruh masalah tersebut akan dikupas dalam pelatihan ini.



C. Memanfaatkan Peluang Klaim dengan Mengelola Administrasi Proyek Konstruksi



Persaingan dalam industri jasa konstruski sudah semakin ketat, sehingga dicari upaya lain untuk memenangkan tender dengan cara memanfaatkan peluang klaim. Hal ini akan diperoleh antara lain dengan kejelian melihat peluang klaim yang ada (dapat dipelajari) dan mengelola administrasi proyek konstruksi dengan baik dan teratur. Tanpa administrasi kontrak (yang merupakan bagian dari administrasi proyek konstruksi) yang baik mustahil klaim konstruksi dapat dimanfaatkan. Semuanya diuraikan secara lugas dalam pelatihan ini.



D. Klaim Konstruksi dan Cara Penyelesaian Sengketa yang Efektif (Pengadilan / Arbitrase / ADR)



Undang-Undang No. 30/1999 memberikan keleluasaan memilih cara penyelesaian sengketa melalui Badan Peradilan, Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pelatihan ini selain menguraikan tentang klaim yang menjadi salah satu sebab terjadinya sengketa, akan menguraikan pula cara penyelesaian yang efektif, baik dari segi biaya, proses dan prosedur serta waktu. Pilihan cara menyelesaikan sengketa harus tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kekeliruan memilih cara menyelesaikan sengketa akan mengakibatkan kesulitan yang akan sangat merugikan. Pelatihan ini menguraikan pilihan cara menyelesaikan sengketa yang paling efektif berdasarkan pengalaman selama lebih dari 30 tahun.



E. Proses Persidangan Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase (BANI)



Dalam pelatihan ini selain diuraikan cara-cara menyusun permohonan arbitrase, diuraikan pula secara tuntas proses jalannya persidangan arbitrase itu sendiri. Dengan demikian diharapkan para peserta pelatihan dapat menguasai pemahaman dengan baik dan dapat mengikuti proses persidangan. Namun tetap dianjurkan agar dalam proses persidangan didampingi oleh Kuasa Hukum yang profesional.



F. Aspek Hukum dan Peran Konsultan Hukum yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan Kontrak Konstruksi



Sesungguhnya seluruh isi kontrak konstruksi merupakan hukum yang harus dipatuhi para pihak (KUHPer Pasal 1338). Namun dalam pelatihan ini secara khusus akan diuraikan pasal-pasal apa saja yang harus ada dalam kontrak yang berhubungan langsung dengan hukum seperti waktu pelaksanaan, ganti rugi keterlambatan, penghentian sementara pekerjaan, pemutusan kontrak, penyelesaian sengketa dan lain-lain. Kemudian diuraikan pula peran konsultan hukum dalam penyusunan kontrak. Yang harus diingat adalah bahwa kontrak itu sendiri berisi hal-hal mengenai hukum, sedangkan yang akan menjalankan kontrak tersebut nantinya adalah orang teknik yang umumnya awam terhadap hukum.



G. Peranan Aspek Pendanaan Proyek (Keuangan dan Perbankan) Dalam Kontrak Konstruksi



Pendanaan merupakan hal yang sangat vital dalam proyek konstruksi. Bagaimana jadinya suatu proyek tanpa pendanaan yang cukup dan teratur atau sama sekali tidak jelas. Apa kaitannya dengan perbankan sejauh menyangkut aspek jaminan. Bentuk-bentuk jaminan apa yang harus dihindari karena hanya bersifat moral. Bagaimana proses peminjaman dana melalui bank. Semua dikupas tuntas dan lugas dalam pelatihan ini.



H. Seluk-Beluk Perpajakan Dalam Kontrak Konstruksi



Dalam suatu kontrak konstruksi pasti terkandung pajak-pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang berkontrak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Tidak selalu kedua jenis pajak ini dipahami dengan benar oleh para pihak yang berkontrak baik mengenai cara pemotongannya, maupun penyetorannya kepada Pemerintah. Selain itu seringkali pula dalam suatu kontrak, PPN ini tidak dimunculkan. Nilai Kontrak disebutkan belum termasuk PPN. Bagaimana menghitung PPN-nya. Bangaimana kalau dalam perjalanan proyek pajak penghasilan (PPh) dirubah Pemerintah. Semua ini dikupas lugas dalam pelatihan ini.



 



FASILITATOR




  • Ir. Nazarkhan Yasin;



Berpengalaman selama puluhan tahun  di bidang usaha jasa konstruksi di dalam dan luar negeri. Saat ini aktif sebagai konsultan hukum konstruksi dan pengajar pasca sarjana




  • Monik Bey, SH.;



  • Dra. Lisa Purnamasari.



 



BIAYA PELATIHAN






INVESTASI:










  • Rp. 3.250.000 /orang untuk pelunasan sampai dengan 1 Desember 2010

  • Rp. 3.500.000 /orang untuk pelunasan sampai dengan 8 Desember 2010

  • Rp. 3.750.000 / orang untuk pelunasan sampai dengan 21 Desember 2010

  • Rp. 4.700.000/ orang untuk pelunasan pada hari pelaksanaan dan setelahnya









  • Biaya di atas sudah termasuk :

    • Sertifikat

    • Modul+CD

    • Seminar Kit

    • Lunch + Coffee Break







 



Jumat, 29 Oktober 2010

Workshop Peran dan Fungsi Asuransi Pada Service Contract di Bidang MIGAS

Workshop Peran dan Fungsi Asuransi Pada Service Contract di Bidang MIGAS



Hotel Ambhara, Jakarta | Kamis – Jum’at, 18 – 19 November 2010 | 09.00-15.00 | Rp 2.700.000,-






Latar belakang





services contract memiliki dua bagian besar:



Bagian pertama adalah General Terms and Condition Contract, dimana bagian ini merupakan bagian standar kontrak (berdasarkan jenis servicesnya), yang mengatur hal-hal umum dari service tsb, seperti misalnya definition, interpretation, deffective performance, contractor's general obligation, suspension, dll. Legal aspek pada bagian ini sangatlah kental.



Bagian kedua adalah Exhibit Contract, dimana bagian ini lebih banyak mengatur hal-hal spesifik yang berhubungan services itu sendiri dan juga menagemen dari kontrak tsb, misalnya administrasi dari kontrak (alamat, penanggung jawab dari kedua belah pihak), point of mob/demob, point of origin/return, scope of work, personnel and equipment, compansation and payment (disini dijelaskan tentang detil-detil pembayaran, mulai dari besarnya pembayaran untuk setiap services in detail), serta bagian lain yang mengatur soal insurace, HSE plan, export import, dan parameter-parameter penilaian untuk performance dari kontraktor.



Seperti yang kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Dalam asuransi pada umumnya kita mengenal ada beberapa prinsip-prinsip pokok yang sangat penting yang harus dipenuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) yakni: Prinsip itikad baik, Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan, Prinsip ganti rugi, Prinsip subrogasi, Prinsip kontribusi dan Prinsip sebab akibat. Sehingga peran asuransi sangatlah penting dalam setiap usaha apapun termasuk pengusahaan minyak dan gas bumi (Migas).



Sehingga workhop inipun dibuat agar kita semua dapat mengetahui sebenarnya apa peran dan fungsi asuransi pada service contract di bidang migas.






Jenis Kegiatan:



Workshop






Metode Pengajaran  :




  1. Pengajaran

  2. Studi Kasus / Simulasi

  3. Berbagi Informasi dan Pengalaman

  4. Diskusi Group dan Sesi Tanya Jawab






Tujuan



Tujuan dari pelatihan ini adalah




  1. Memahami mengenai review service contract di bidang Migas

  2. Mengetahui mengenai Mitigasi dan peralihan risiko

  3. Mengetahui klausula-klausula untuk Mitigasi dan peralihan risiko






Hasil yang diharapkan





Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti pelatihan ini ialah




  1. Peserta dapat memahami review service contract di bidang Migas

  2. Peserta dapat mengetahui Mitigasi dan peralihan risiko

  3. Peserta dapat mengetahui klausula-klausula untuk Mitigasi dan peralihan risiko






Target Perserta




  • Directors

  • General Managers

  • Chief Risk / Insurance Officer

  • Senior Operational Manager

  • Internal Auditor

  • Corporate Executives

  • Strategic & Corporate Planners

  • In House Lawyer

  • Corporate Lawyer






Narasumber & Materi
















No

Narasumber

Materi yang dibawakan

1

MS. Syahrir


  1. Pengertian umum service contract di bidang Migas

  2. Kemungkinan risiko yang dapat terjadi dalam operasi Migas

  3. Pertanggungjawaban risiko yang terjadi berdasarkan hukum

  4. Mitigasi dan peralihan risiko

  5. Jenis-jenis asuransi yang diperlukan di bidang operasi Migas

  6. Klausula di dalam kontrak yang perlu diperhatikan untuk Mitigasi dan peralihan risiko








Waktu dan tempat pelaksanaan





Hari                 : Kamis – Jum’at
Tanggal          : 18 – 19 November 2010
Waktu             : 09.00-14.00
Tempat           : Hotel Ambhara - Jl. Iskandarsyah Raya No.1, Kebayoran Baru, Jakarta






Harga kepesertaan



Rp 2.700.000,-






Kamis, 02 September 2010

Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase

Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase
Hotel Marcopolo, Jl.Teuku Cik Ditiro No 19 Jakarta |
21-22 Oktober 2010 | 08.00 - 17.30 | Rp. 3.750.000






Selesaikan Sengketa Kontrak Jasa Konstruksi Anda Melalui Arbitrase Agar Tercapai Win-Win Solution!



Dunia bisnis terutama bisnis jasa konstruksi tidak pernah sepi dari sengketa dan perselisihan karena dalam dunia jasa konstruksi terkadang sulit menghindari adanya potensi konflik diantara para pelakunya. Potensi konflik dapat timbul dari berbagai macam hal, bisa dari pelakunya sendiri dalam hal ini dari pengguna jasa, penyedia jasa atau bahkan dari pihak ketiga dan kondisi yang tidak terduga termasuk akibat dari tidak sepakatnya para pihak menafsirkan suatu perjanjian.



Dalam dunia jasa konstruksi sebelum timbulnya perselisihan biasanya selalu didahului oleh adanya klaim akibat adanya perubahan-perubahan dan ketidaksepakatan dalam menerjemahkan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak yang membuat perjanjian, sehingga apabila klaim tersebut, baik dari pengguna jasa maupun penyedia jasa tidak dapat terselesaikan secara baik dan benar maka akan menimbulkan perselisihan atau sengketa yang berujung pada penyelesaian sengketa melalui pilihan hukum yang telah disepakati oleh para pihak.



Ada beberapa pilihan untuk menyelesaian sengketa dalam kontrak jasa konstruksi baik di dalam pengadilan (melalui litigasi) atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh dengan cara arbitrase atau menggunakan pihak ketiga melalul mediasi, negosiasi dan konsiliasi.



Workshop ini merupakan salah satu bagian dari seri pelatihan hukum konstruksi yang diselenggarakan  secara khusus akan mengupas langkah-langkah dan strategi penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).






FASILITATOR




  1. Ir.Nazarkhan Yasin

  2. Monik Bey,SH

  3. Dra.Lisa Purnamasari

  4. Yusarman,SH.,MM






MATERI PELATIHAN



KLAIM KONSTRUKSI & SENGKETA KONSTRUKSI

Apa arti klaim sesungguhnya? Mengapa klaim di Indonesia dahulu tidak disukai dan ditakuti. Mengapa klaim timbul, bagaimana menangani klaim? Mengapa klaim ada yang berakhir menjadi sengketa atau tuntutan yang harus diselesaikan melalui arbitrase sesuai kontrak. Hal-hal tersebut dikupas dalam pelatihan ini. (H. Nazarkhan Yasin, Ir)
TINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (UU. RI. No. 30 TAHUN 1999)



Dalam pelatihan ini diuraikan isi dari Undang-Undang No. 30/1999 yang mendasari penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Apakah penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah suatu pilihan sukarela dari pihak-pihak yang berkontrak atau suatu keharusan ? Bila telah memilih arbitrase apakah Pengadilan boleh ikut campur ? (H. Yusarman SH.,MM)



PERAN KONSULTAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI ARBITRASE



Beracara di Arbitrase tidak ubahnya seperti berperkara di Pengadilan. Hukum Acara yang dipakai juga sama. Oleh karena itu peranan konsultan hukum sangatlah diperlukan. Namun tidak semua Konsultan Hukum dapat berperan dengan baik. Dalam pelatihan ini akan diuraikan tugas-tugas pokok seorang Konsultan Hukum dalam proses arbitrase mulai dari menyusun Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan beserta persidangannya, termasuk klasifikasi dan pengalaman yang harus dimiliki Konsultan Hukum tersebut.         (Monik Bey, SH)



CARA-CARA MENYELESAIKAN SENGKETA KONSTRUKSI



Jika terjadi sengketa konstruksi harus diselesaikan. Dalam pelatihan ini akan diuraikan terlebih dulu apa yang dimaksud dengan sengketa konstruksi. Kemudian diuraikan pilihan cara menyelesaikan sengketa tersebut dan kelebihan Arbitrase dari pada Pengadilan. Apakah masih perlu menentukan domisili jika telah memilih Arbitrase ? Semua dibahas dalam pelatihan ini. (H. Nazarkhan Yasin, Ir).



TINJAUAN KLAUSULA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK KONSTRUKSI



Apakah klausula penyelesaian sengketa harus dicantumkan dalam kontrak konstruksi sesuai ketentuan UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi ? Disamping itu UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan pilihan tentang cara penyelesaian sengketa : diatur dalam kontrak (sebelum terjadi sengketa) atau dibuat perjanjian tersendiri setelah sengketa terjadi. Mana yang lebih baik ? Hal ini dikupas dalam pelatihan ini termasuk pilihan klausula penyelesaian sengketa dari berbagai sumber. (H. Nazarkhan Yasin, Ir)



TINJAUAN PRATURAN & PROSEDUR ARBITRASE



Dalam pelatihan ini akan diuraikan beberapa hal pokok yang perlu dipahami oleh pihak yang mengajukan perkara (Pemohon) antara lain : tata cara mengajukan permohonan, penunjukan arbiter, biaya administrasi/pendaftaran, biaya arbitrase, pembentukan majelis arbitrase, kapan sidang pertama dapat dimulai dan apa syarat-syaratnya. Tata cara persidangan secara garis besar juga akan diuraikan dalam pelatihan ini. (H. Yusarman, SH.,MM)



CARA MENYUSUN PERMOHONAN, JAWABAN, REPLIK, DUPLIK DAN KESIMPULAN

Menyusun Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan tentu saja mempunyai aturan dan tata cara tersendiri. Hal inilah yang akan diuraikan dalam pelatihan ini. Berdasarkan pengalaman yang lalu, keberhasilan suatu perkara di arbitrase antara lain ditentukan dari cara penyusunan dokumen ini disertai bukti-bukti yang otentik, jelas dan tidak terbantahkan. Akan diuraikan pula alur berpikir yang tertib dan beraturan, sehingga memudahkan Majelis Arbitrase untuk memahami isi dokumen-dokumen tersebut. (H. Yusarman SH.,MM)
PROSES PERSIDANGAN ARBITRASE BANI

Dalam pelatihan ini diuraikan proses persidangan mulai dari anatomi permohonan, jalannya persidangan sampai dengan persidangan ditutup dan putusan disampaikan serta diakhiri dengan pendaftaran putusan ke Pengadilan. Diuraikan pula peluang untuk meminta pembatalan putusan sesuai ketentuan UU No. 30/1999 dan apa syarat-syaratnya (H. Nazarkhan Yasin. Ir)








INVESTASI:






  • Rp. 3.250.000/orang untuk pelunasan sampai dengan   4 Oktober 2010

  • Rp. 3. 500.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 11 Oktober 2010

  • Rp. 3.750.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 18 Oktober 2010

  • Rp. 4.700.000/orang untuk pelunasan pada hari pelaksanaan dan setelahnya



  • Biaya di atas sudah termasuk :

    • Sertifikat

    • Modul+CD

    • Seminar Kit

    • Lunch + Coffee Break










Senin, 23 Agustus 2010

CONTRACT MANAGEMENT, STRATEGY AND ADMINISTRATION FOR OIL & GAS - Yogyakarta

CONTRACT MANAGEMENT, STRATEGY AND ADMINISTRATION FOR OIL & GAS



Wisma MM UGM,  Yogyakarta | 18-20 Oktober 2010 | 08.00 – 16.00 WIB | Rp. 4.000.000,-



 





DESKRIPSI



Hukum Kontrak Manajemen di bidang Minyak & Gas adalah suatu aspek kritis yang dapat menyebabkan terobosan besar dalam anggaran organisasi karena proses litigasi mahal dan proses penyelesaian sengketa. Sebuah pengamatan yang baik dan analisis secara keseluruhan draf kontrak untuk menghapus ambiguitas dan klausa berisiko dapat membuat perbedaan penting untuk keberhasilan atau kegagalan bottom line organisasi.



Pelatihan ini akan menjelaskan semua aspek pembentukan kontrak, pelaksanaan dan penyelesaian sengketa. Peserta akan belajar mitigasi risiko, strategi manajemen, dan karakteristik dari berbagai jenis kontrak sehingga akan memberikan peserta pemahaman lengkap tentang hukum kontrak yang memungkinkan mereka untuk menjadi negosiator handal.



 



PESERTA




  • Eksekutif / Manajer berurusan dengan semua jenis kontrak Minyak dan Gas,

  • Legal officers & advisers untuk perusahaan Minyak dan Gas

  • Manajer Keuangan

  • Manajer Pengadaan, Pejabat, Eksekutif

  • Direktur Operasi, Manajer Eksekutif

  • Engineers involved in: Planning, Development & Facilities Management



 



METODE



Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation, Pre test dan Pos Test



 



MATERI




  1. Introduction

  2. Esensi dan elemen kunci dari Kontrak Oil & Gas

  3. Proses pembentukan kontrak Oil & Gas

  4. Klausul Kontrak dan Isu Terkait tentang Oil & Gas

  5. Memahami dokumen kontrak Oil & Gas

  6. Manajemen Risiko melalui perangkat hukum

  7. Ganti rugi dan klausa Release

  8. Hukum kontrak dan negosiasi

  9. Hukum yang berlaku

  10. Menghindari dan mengelola sengketa

  11. Cara-cara Penyelesaian Sengketa

  12. Penegakan proses



 



INSTRUKTUR



Nurjihad, S.H, M.H.






WAKTU &TEMPAT



18-20 Oktober 2010 | 08.00 – 16.00 WIB
Wisma MM UGM Yogyakarta



 



INVESTASI



Biaya kursus: Rp. 4.000.000,- per orang (Non Residential),



 



FASILITAS



Certificate, Training Kit, Module / Handout, Lunch, Coffee Break, Souvenir






Sabtu, 05 Juni 2010

Construction Law: Hukum Kontrak Konstruksi

Construction Law: Hukum Kontrak Konstruksi



Hotel Marcopolo, Jakarta | Rabu-Kamis,10-11 Nopember 2010 | 08.00 - 17.30 Wib | Rp. 3.750.000/orang



 



Dewasa ini perkembangan jasa konstruksi semakin pesat seiring dengan kemajuan dan pemerataan pembangunan. Pemerintahpun memberikan perhatiang dengan membuat payuung hukum dan aturan tentang jasa konstruksi  berupa UU No. 18/1999 dan Peraturan Pemerintah No. 29/2000. Namun substansi kedua peraturan tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi pelaku usaha jasa konstruksi jika dibandingkan dengan substansi yang terkandung dalam AV 41.



Apakah AV 41 masih bisa diberlakukan? Bagaimana memenangkan tender dengan penawaran minimal namun bisa mendapatkan pembayaran lebih besar dan tetap sah secara hukum?



 



MATERI PELATIHAN



Pengantar Hukum Konstruksi di Indonesia
• Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.
• Pengertian Hukum Konstruksi secara garis besar.



Tinjauan Hukum Konstruksi di Indonesia
• Syarat-Syarat Umum (AV) 41.
• Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
• Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.



Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
• Bentuk-bentuk Kontrak Konstruksi dipandang dari segi perhitungan biaya, perhitungan jasa , cara pembayaran dan pembagian tugas.
• Pengertian yang sudah terlanjur keliru sehingga berakhir dengan sengketa.
• Cara menghindari terjadinya perselisihan.
• Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dihindari serta kaidah-kaidah lain yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.



Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi
• Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi mengenai suatu konsep kontrak konstruksi.
• Kiat-kiat dan teknik untuk memenangkan perundingan.
• Hal-hal yang harus dihindari dalam perundingan.



Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi
• Nilai kontrak dan cara pembayarannya. 
• Jenis jaminan beserta seluruh konsekwensi hukumnya.
• Perbedaan dari jaminan yang bersifat mutlak dan jaminan yang bersifat moral.



Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Kosntruksi
• Pajak-pajak dalam suatu kontrak. 
• Cara pemungutan serta konsekwensi atas kelalaian kewajiban pajak.



Klaim Konstruksi , Teknik/Kiat memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi
• Arti klaim sesungguhnya
• Peluang, teknik dan kiat memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa.. 
• Penyelesaian terhadap sengketa yang timbul.



Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase
• Syarat agar suatu sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
• Persiapan permohonan, cara penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.



Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
• Perlunya bantuan Konsultan Hukum dalam menyusun kontrak. 
• Kualifikasi Konsultan Hukum kontrak konstruksi. 
• Waktu yang tepat untuk menggunakan jasa Konsultan Hukum dan kapan berakhirnya.



 



FASILITATOR




  1. Ir.Nazarkhan Yasin

  2. Monik Bey,SH

  3. Dra.Lisa Purnamasari



 



BIAYA PELATIHAN




  • Rp. 3.250.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 20 October 2010

  • Rp. 3.500.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 27  October 2010

  • Rp. 3.750.000/orang untuk pelunasan setelah 27  October 2010

  • Biaya di atas sudah termasuk :

    • Sertifikat

    • Modul+CD

    • Seminar Kit

    • Lunch + Coffee Break







 







Selasa, 01 Juni 2010

Indonesian Oil and Gas Business and Legal Forum 2010: Revisi UU Migas dan Pengelolaan Migas Sesuai UU PPLH no 32 tahun 2009

Indonesian Oil and Gas Business and Legal Forum 2010:



Revisi UU Migas dan Pengelolaan Migas Sesuai UU PPLH no 32 tahun 2009



Ritz Carlton, Jakarta | 28 - 29 Juli 2010 |  Rp. 5.000.000,-



 



Term of Reference (TOR)
Dalam Undang-undang Dasar 45 pasal 33 (3) diatur bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai salah satu sumber daya mineral yang tak terbaharui (unrenewable) minyak dan gas bumi menempati posisi yang penting dalam pembangunan Negara dan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan menentukan kebijakan dan melakukan pengusahaan terhadap minyak dan gas bumi untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam UUD 45.
Namun industri migas ini sendiri ibarat pisau dua mata yang pada satu sisi menyediakan lapangan kerja bagi ribuan masyarakat sekitar sementara di sisi lain dapat menimbulkan bahaya bagi ekosistem dan konservasi alam. Kesadaran yang meningkat akan arti penting konservasi lingkungan dan sumber daya alam di kalangan para pengusaha tersebut sangat penting mengingat penerimaan dari subsektor minyak dan gas bumi masih merupakan andalan dari APBN. Data PDB dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor migas mampu menyumbang pendapatan negara sebesar 16% hingga 32%, atau rata-rata sekitar 25%. Namun ada beberapa masalah teknis, administratif maupun kebijakan yang terkait dengan pemerintah pusat dan daerah yang harus segera dipecahkan, salah satunya adalah dengan menyederhanakan peraturan-peraturan yang terkait dengan penggunaan lahan, tumpang tindih lahan, hutan lindung, dan masalah lainnya yang harus diselesaikan melalui lintas sektor.
Sebelum UU Migas dikukuhkan, blok migas bisa langsung digarap dan diteruskan oleh Pertamina, sekarang peran itu dimainkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang awalnya berfungsi sebagai regulator. Wacana nasionalisasi bagi subsektor migas berbenturan dengan kepentingan pemerintah mengingat implikasinya terhadap investasi karena iklim investasi dalam negeri bisa saja akan terganggu jika perusahaan asing hanya diberi hak satu periode eksploitasi tanpa adanya opsi perpanjangan sementara BP Migas sebagai pemberi kuasa penuh wilayah kerja migas di Tanah Air memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi BUMN maupun swasta nasional untuk mengelola kekayaan energi fosil di bumi Indonesia.
Indonesian Oil and Gas Bussines and Legal Forum 2010 ini diadakan dalam rangka meningkatkan partisipasi nasional dalam industri hulu migas di Indonesia; memberikan pengetahuan isu-isu lingkungan, isu-isu hukum dan pendalaman pengetahuan hukum bagi kalangan industri migas, meningkatkan kesadaran akan kepatuhan hukum dan pelestarian lingkungan hidup dalam mencapai pengelolaan industri migas yang berkelanjutan serta merupakan forum untuk menjalin relasi yang dekat dengan para pengambil kebijakan dan pelaku industri migas yang lain.



 



Tujuan Acara
Forum diskusi yang menampilkan topik pembahasan terfokus dengan lebih dari 12 pembicara yang kompeten dan sangat ahli dibidangnya ini ditujukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai industri dan praktik industri minyak dan gas bumi sesuai dengan Peraturan terbaru yang berlaku di Industri migas serta menjadi ajang untuk menjalin relasi yang dekat dengan para pengambil kebijakan dan pebisnis industri migas yang lain.



 



Tempat dan Waktu Acara
Forum ini akan diselenggarakan pada di



Hotel Ritz Carlton,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 Indonesia.



 



Seminar :
Hari/Tanggal : Rabu, 28 Juli 2010
Jam : Pukul 07.00 – 17.30 wib



 



Workshop :
Hari/Tanggal : Kamis, 29 Juli 2010
Jam : Pukul 08.00 – 17.30 wib



 



Nilai Kedatangan




  • Mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan dan peraturan dalam bidang industri migas di Indonesia.

  • Memetakan posisi industri migas dengan situasi aktual di pasar bisnis Indonesia.

  • Memantau perkembangan industri subsektor migas Indonesia kedepan.

  • Berkesempatan mengevaluasi keadaan ekonomi global dan dampaknya terhadap perkembangan industri subsektor migas di indonesia dan dunia.

  • Berkesempatan menangkap peluang subsektor migas di Indonesia.

  • Berpotensi meningkatkan pemahaman skenario hukum permintaan dan penawaran di Indonesia.

  • Menemukan jawaban tantangan dunia industri migas melalui pemahaman pelaksanaan dan peraturan terkait.

  • Mengenali peluang investasi dan rekan kerja bisnis yang baru.

  • Berkesempatan mempelajari manajemen resiko dalam dunia industri migas di Indonesia.

  • Bertemu, berbagi dan membina jaringan dengan 50 hingga 100 pemain-pemain utama bisnis subsektor industri migas indonesia maupun dunia.



 



Peserta
Kurang lebih 100 perwakilan berbagai perusahaan, kantor hukum ataupun pejabat sebagai berikut:




  • Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri migas baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN,

  • Pejabat Pemerintahan, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup,

  • CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari :

    • Perusahaan Minyak dan Gas Bumi

    • Perusahaan Jasa dan Kontraktor Minyak dan Gas Bumi

    • Perusahaan Produsen Minyak dan Gas Bumi

    • Perusahaan Konsumen Minyak dan Gas Bumi

    • Perusahaan Jasa Perawatan Minyak dan Gas Bumi

    • Perusahaan Jual Beli Komoditas Minyak dan Gas Bumi



  • Partner atau Senior Associates dari Konsultan Hukum Ternama,

  • Kepala Project Keuangan dari :

    • Bank Komersial

    • Bank Investasi

    • Bank Asing



  • Konsultan Industri Migas,

  • Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Migas.



 



Agenda Acara



Rabu, 28Juli 2010 (Hari 1)
07.00
Registrasi dan Coffe Morning
Opening Remark
08.00
Sambutan :
Direktur Pusat Studi Hukum Bisnis Indonesia
Direktur PT. Petratama Nusa Pertiwi
08.30
Menteri ESDM, DR. Darwin Zahedi Saleh, SE., MBA *
Kebijakan Insentif Pemerintah untuk meningkatkan iklim Investasi Migas yang Ramah Lingkungan
Networking Coffe break
Sesi I :
09.00 –11.00
Revitalisasi Peran Pertamina dalam Pengelolaan Migas di Indonesia dan Poin-poin Revisi UU Migas
Poin-poin revisi UU Migas
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo (Dir. Jend MIGAS dan Komisaris PT. Pertamina)*
Peranan Pertamina dalam Pengelolaan Industri Migas di Indonesia
Ir. Galaila Karen Agustiawan (Dirut PT. Pertamina)*
ToR peserta Indonesian Oil and Gas Business and Legal Forum 2010 4
Revitalisasi Pertamina dalam Rancangan Revisi UU Migas
Dr. Kurtubi (Pengamat Perminyakan dari Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) )*
Sesi Tanya Jawab
Sesi II :
11.00 – 12.30
Financing Dalam Industri Migas
Fransisca Nelwan Mok (Direktur Bank Mandiri)
LUNCH BREAK
Sesi III :
13.30 – 15.30
Dampak UU PPLH no 32 tahun 2009 terhadap Produksi Migas
Sosialisasi UU PPLH No 32 tahun 2009 Terhadap Kalangan Industri Migas
Hermien Roosita (Deputi Lingkungan Hidup)*
Kritik atas UU PPLH No 32 tahun 2009
Ron Aston (Presiden Indonesia Petroleum Association / IPA)*
Dampak UU PPLH no 32 tahun 2009 terhadap Produksi Migas
R. Priyono (Kepala BP Migas)*
Sesi Tanya Jawab
Sesi IV
15.30 – 17.30
Sosialisasi RPP Cost Recovery
Ir. Edi Purnama (Sekertaris Ditjen Migas)*
Closing Event Day 1 + Pengumuman



 



Kamis, 29 Juli 2010 (Hari 2)
08.00
Registrasi dan Coffe Morning
08.30 – 10.30
Workshop Sesi I : Aspek-Aspek Hukum Terkait Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Pembicara : Didi Setiarto (Penasihat Hukum Utama BP MIGAS)*
10.30 - 12.30
Workshop Sesi II: Teknik Pinjam Pakai Kawasan Hutan Terkait Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Pembicara : Dwi Sudarto (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan)*
LUNCH BREAK
13.30 - 15.30
Workshop Sesi III : Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Melakukan Legal Audit Pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Pembicara : Syarif Hidayatullah, SH (Managing Partner dari Hidayat & Co)*
15.30 – 17.30
Workshop Sesi IV : Merger dan Akuisisi Perusahaan Migas
Pembicara : Norman Bisset (Hadiputranto, Hadinoto & Partner / HHP)*



 



Price




  • Early Bird : Rp. 4.500.000,- (sampai tanggal 6 Juli 2010)

  • Normal price : Rp. 5.000.000,-

  • Dapatkan special diskon sampai dengan 10% untuk pendaftaran lebih dari 3 orang dari perwakilan yang sama dalam tagihan yang sama



 



Nilai Investasi sudah termasuk :




  • Konferensi Kit

  • Lunch & Coffe Break

  • Sertifikat



 



Selasa, 27 April 2010

Legal Aspect on Oil & Gas Industry

Legal Aspect on Oil & Gas Industry (Batch 3)



Hotel Atlet Century Park , Jakarta | 5 & 6 Mei   2010 | Rp. 3.500.000,-










Latar Belakang





Workshop tentang aspek hukum dalam industri minyak dan gas merupakan pelatihan komprehensif untuk memperdalam pengetahuan kita dalam aspek hukum minyak & gas industry. Workshop ini akan diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dan diberikan oleh ahli hukum dan para otoritas yang berpengalaman dan menangani kasus dan terlibat dalam industri minyak dan gas bumi.



Setelah mengikuti Workshop ini, peserta diharapkan untuk dapat memiliki keahlian hukum dalam rangka memahami aspek hukum minyak dan gas termasuk mengerti dan memahami: (i) berbagai jenis kontrak yang umum digunakan dalam industri minyak dan gas bumi (TAC, PSC, JOB, JOA, EOR ); (ii) peran dan kewenangan Badan Pengatur Minyak dan Gas yaitu BP Migas dan BPH Migas, (iii) cara untuk memperoleh wilayah pertambangan minyak dan gas bumi; (iv) berbagai kewajiban kontraktor kepada pemerintah; ( v) karakteristik kegiatan hulu dan hilir (eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan); (vi) kegiatan penciutan wilayah pertambangan, pembebasan lahan, (vii) cost recovery, AFE, WPB, POD, ROW; (viii) berbagai peraturan dan isu-isu penting yang wajib diketahui dan dipahami dalam melakukan LDD di perusahaan minyak dan gas, dan (ix) berbagai pembatasan dan peraturan yang berlaku dalam kerangka penggabungan dan pengambilalihan perusahaan minyak dan gas.





 





Target Peserta



Target peserta yang diharapkan dalam Workshop ini adalah berasal dari :




  1. Perwakilan dari perusahaan Minyak dan Gas Bumi

  2. Pengacara dan Konsultan Hukum

  3. Mahasiswa dari Universitas

  4. Masyarakat Umum yang tertatik dalam bidang Minyak dan Gas Bumi



 



Pembicara




  • Didi Setiarto (Penasehat Hukum Utama BP MIGAS)

  • Ir. Madjedi Hasan (Konsultant Pertambangan)

  • Syarif Hidayatullah (Partners dari Hidayat & Partners)

  • Hanim Hamzah * (Partners dari Roosdiono & Partners)



(*) dalam konfirmasi





 



Waktu dan Tempat



Waktu






  • Rabu & Kamis, 5 & 6 Mei   2010

  • Pukul : 09.00 – 16.30



 



Tempat



Hotel Atlet Century Park, Ruang Boardroom 4
Jl. Pintu I – Senayan
Jakarta



 



Investasi



Normal Price : Rp. 3.500.000,-



 



Nilai Investasi sudah termasuk :




  • Konferensi Kit + Tas Ekslusif

  • Lunch & Coffe Break

  • Sertifikat

  • CD Hasil Kegiatan dan Foto Kelas Workshop

  • Souvenir



 



Agenda





























Hari ke - 1

08.30 – 09.00

Registrasi dan Coffe Morning



09.00 – 09.05

Pembukaan




09.05 – 12.00

Sesi I



Aspek aspek Hukum Terkait Pertambangan Minyak dan Gas Bumi:




  1. Memahami perbedaan karakteristik dari Kontrak-kontrak bagi hasil pertambangan minyak dan gas bumi seperti : TAC (Technical Assistant Contract);PSC (Production Sharing Contract); JOB (Joint Operating Body); JOA (Joint Operating Aggreement); EOR (Enhanced Oil Recovery)

  2. Memahami peranan, Kewenangan dan Kewajiban BP Migas dan BPH migas terkait perusahaan Migas






Didi Setiarto



(Penasehat Hukum Utama BP MIGAS)




12.00 – 13.00

Istirahat dan Makan Siang



13.00 – 16.30

Sesi II



Aspek aspek Hukum Terkait Pertambangan Minyak dan Gas Bumi:




  1. Memahami karakteristik kegiatan usaha hulu dan usaha hilir yang terdiri dari : Eksplorasi; Eksploitasi; Pengelolaan; Pengangkutan; Penyimpanan; Niaga

  2. Memahami berbagai kewajiban kontraktor kepada Negara termasuk iuran Eksplorasi; Eksploitasi; nilai bagi hasil dan perpajakan

  3. Memahami proses pengajuan sebuah wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi

  4. memahami kewajiban relienquismant wilayah kerja bagi kontraktor pertambangan minyak dan gas bumi.

  5. memahami konsep cost recovery, work program and budget, AFE, P.O.D, ROW (righ of way), (authorization financial expenditure)






Pembicara :



Ir. Madjedi Hasan



(Konsultant Pertambangan)































Hari ke - 2



09.00 – 12.00

Sesi III :



Hal hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan legal Audit pada perusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi




  1. Peraturan- peraturan terkait dengan UU Migas dan pelaksanaannya

  2. Pemerintah dan pihak – pihak berwenang lainnya yang terkait dalam usaha Migas

  3. Hal –hal yang harus diperhatikan dalam melakukan legal audit perusahaan minyak dan Gas Bumi seperti aspek – aspek material contract, employee, environmental, financial report, asset-asset, perselisihan di bisang oil & gas, perticipacing interest, carry and repayment aspek, JOA (Joint Operating Aggrement, PROPER dan lain lain)






Syarif Hidayatullah



(Partners dari Hidayat & Partners)




12.00 - -13.00

Istirahat dan makan siang



13.00 – 16.00

Sesi IV



Merger dan Akuisisi perusahaan Migas




  1. Persyaratan yang harus diperhatikan sehubungan dengan pengalihan saham atau participating interest dalam perusahaan Migas dan Merger perusahaan Migas;

  2. Pembatasan-pembatasan yang diperhatikan sehubungan dengan pengalihan saham atau participating interest dalam perusahaan Migas dan merger perusahaan Migas;

  3. Persetujuan-persetujuan yang diperhatikan sehubungan dengan pengalihan saham atau participating  interest dalam perusahaan Migas dan merger perusahaan Migas;

  4. Peraturan terkait akuisisi atau merger perusahaan Migas;

  5. Hal- hal penting lainnya yang harus dipahami dan diperhatikan dalam melakukan akuisisi atau merger  perusahaan Migas.





Hanim Hamzah *



(Partners dari Roosdiono & Partners)

16.00 – 16.15

Penutupan acara





(*) dalam konfirmasi






Senin, 12 April 2010

PENGATURAN COST RECOVERY TERKAIT PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA PADA INDUSTRI MIGAS

PENGATURAN COST RECOVERY TERKAIT PENYUSUNAN KONTRAK KERJASAMA PADA INDUSTRI MIGAS


Manhattan Hotel, Jakarta | Kamis, 6 Mei 2010, Pukul 09:00 – 16:00 WIB | Rp. 2.750.000,-/peserta (DITUNDA)


 


I. PENDAHULUAN




    Beberapa pekan terakhir ini, pada industri Migas di Indonesia marak dibicarakan mengenai ketentuan cost recovery. Hal ini dikarenakan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pengaturan cost recovery.


    Ketentuan baru mengenai cost recovery ini tentunya akan memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan industri migas di Indonesia. Yang paling berpengaruh adalah mengenai ketentuan pada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). Pada dasarnya KKKS yang sudah ada seharusnya tetap berlangsung karena karakteristik dari kontrak itu sendiri. Namun, bagi para pelaku usaha yang baru akan membuat kontak kerjasama tersebut, tentunya membutuhkan informasi serta pemahaman terkait ketentuan mengenai cost recovery tersebut.


    Untuk, kami ADCO Indonesia mencoba untuk memberikan pencerahan dengan menghadirkan para pembicara yang terkait dengan industri Migas. Dengan begitu, workshop ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para stakeholders berdiskusi untuk mendapatkan pemahaman dan solusi terkait ketentuan cost recovery dan penyusunan kontrak kerjasama yang baru.


     




      II. TUJUAN:




        Memberikan pemahaman terkait Pengaturan Cost Recovery terutama pengaruhnya terhadap kontrak kerjasama yang sudah ada dan yang akan disusun


         


        III. MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:





          • informasi terbaru mengenai update peraturan Cost Recovery;


            • Pemahaman tentang prosedur penyusunan kontrak kerjasama pada Industri minyak bumi dan gas alam;

            • Peluang untuk mendapatkan ide bisnis;

            • Gathering dengan para stakeholders industri minyak bumi dan gas alam di Indonesia;


             


            IV. TEMA WORKSHOP




              “Pengaturan Cost Recovery terkait Penyusunan Kontrak Kerjasama pada Industri Migas”


               


              V. SUBJEK UTAMA:





                • Pengantar mengenai Cost Recovery

                • Peran BP Migas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kontrak Kerjasama (KKKS)

                • Update terbaru mengenai Peraturan yang Mengatur Ketentuan Cost Recovery

                • Teknik Penyusunan Kontrak pada Industri Migas (diskusi dan simulasi)



                 


                VI. JADWAL KEGIATAN




                  Kamis, 6 Mei 2010, Pukul 09:00 – 16:00 WIB


                   


                  VII. TEMPAT




                    Manhattan Hotel, Jakarta



                     


                    VIII. TARGET PESERTA




                    • Pelaku usaha Industri minyak bumi dan gas alam

                    • Asosiasi terkait

                    • Praktisi hukum

                    • Akademisi

                    • Masyarakat umum lainnya



                     


                    IX. FASILITATOR





                      • Dr. Ing. Evita Herawati Legowo*, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM

                      • Lambok H. Hutauruk*, Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum BP Migas

                      • M. Hakim Nasution, SH, LLM*, Managing Partner Hakim dan Rekan


                      *dalam konfirmasi (Will be updated soon)


                       


                      X. INVESTASI





                        • Rp. 2.750.000,-/peserta


                         


                        XI. FASILITAS





                          • Kenyamanan tempat pelaksanaan pada Hotel bintang 5;

                          • Pelayanan terbaik dari Kami  untuk para peserta yang akan siap membantu segala sesuatunya terkait dengan penyelenggaraan kegiatan;

                          • Materi pembicara yang bekualitas disertai dengan diskusi yang menarik dalam pembahasan;

                          • Materi kits yang disediakan secara ekslusif;

                          • Sertikat untuk para peserta dan pembicara yang telah mengikuti workshop ini;

                          • Dokumentasi kegiatan yang dapat di upload setelah kegiatan berlangsung pada situs kami.





                          Kamis, 14 Januari 2010

                          CONTRACT FOR CONTRACTOR (PASTI JALAN)

                          CONTRACT FOR CONTRACTOR
                          Estubizi Business Center, Jakarta |  4 Maret  2010 | Pukul : 08.30 – 16.30 WIB | Rp 1.500..000,-



                          MANFAAT :


                          • Memiliki pengetahuan Kelengkapan Dokumentasi hukum dan prosedur perolehannya.

                          • Mampu memahami pengertian umum mengenai MOU, persetujuan, kesepakatan perjanjian dan perikatan.

                          • Memberikan pemahaman tentang komersial dari sisi kepentingan bisnis.Mampu menyelesaikan sengketa dengan baik dan sesuai hukum dan juga memahami UU Jasa Konstruksi.





                          Siapa harus hadir :

                          Direktur, Komisaris ,Legal manager / Staff , Finance, Corporate Secretary




                          PROGRAM OUTLINE:
                          Sesi I

                          • Perikatan-Perjanjian dan Pertanggungjawaban Perdata

                          • Konsep dan Pengertian Perikatan

                          • Konsep Pertanggungjawaban perdata dalam perikatan

                          • Konsep jaminan dalam hubungannya dengan pertanggungjawaban perdata

                          • Konsep dan Pengertian Perjanjian

                          • Hubungan antara perikatan dan perjanjian

                          • Azas-azas dalam perjanjian

                          • Syarat sahnya perjanjian

                          • Hapusnya Perikatan


                          Sesi II

                          • Perjanjian/ Kontrak Konstruksi

                          • Isi Perjanjian Konstruksi

                          • Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja – perspektif KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi

                          • Hak dan Kewajiban Kontraktor – perspektif KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi

                          • FIDIC sebagai aturan hukum



                          Instructor :

                          DR. GUNAWANWIDJAJA,SH,MH,MM
                          ( Widjaja and Partners)
                          Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal




                          INVESTASI :

                          • Rp. 1.500.000,- / peserta.

                          • Peserta Non-Residential.

                          • Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.





                          VENUE

                          Estubizi Business Center, Setiabudi Building 2 Lantai 1
                          Jl. HR.Rasuna Said ,
                          Kuningan, Jakarta selatan