Estubizi Business Center, Jakarta | 4 Maret 2010 | Pukul : 08.30 – 16.30 WIB | Rp 1.500..000,-
MANFAAT :
- Memiliki pengetahuan Kelengkapan Dokumentasi hukum dan prosedur perolehannya.
- Mampu memahami pengertian umum mengenai MOU, persetujuan, kesepakatan perjanjian dan perikatan.
- Memberikan pemahaman tentang komersial dari sisi kepentingan bisnis.Mampu menyelesaikan sengketa dengan baik dan sesuai hukum dan juga memahami UU Jasa Konstruksi.
Siapa harus hadir :
Direktur, Komisaris ,Legal manager / Staff , Finance, Corporate Secretary
PROGRAM OUTLINE:
Sesi I
- Perikatan-Perjanjian dan Pertanggungjawaban Perdata
- Konsep dan Pengertian Perikatan
- Konsep Pertanggungjawaban perdata dalam perikatan
- Konsep jaminan dalam hubungannya dengan pertanggungjawaban perdata
- Konsep dan Pengertian Perjanjian
- Hubungan antara perikatan dan perjanjian
- Azas-azas dalam perjanjian
- Syarat sahnya perjanjian
- Hapusnya Perikatan
Sesi II
- Perjanjian/ Kontrak Konstruksi
- Isi Perjanjian Konstruksi
- Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja – perspektif KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi
- Hak dan Kewajiban Kontraktor – perspektif KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi
- FIDIC sebagai aturan hukum
Instructor :
DR. GUNAWANWIDJAJA,SH,MH,MM
( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal
INVESTASI :
- Rp. 1.500.000,- / peserta.
- Peserta Non-Residential.
- Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
VENUE
Estubizi Business Center, Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl. HR.Rasuna Said ,
Kuningan, Jakarta selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar