Kamis, 14 Januari 2010

CONTRACT FOR CONTRACTOR (PASTI JALAN)

CONTRACT FOR CONTRACTOR
Estubizi Business Center, Jakarta |  4 Maret  2010 | Pukul : 08.30 – 16.30 WIB | Rp 1.500..000,-



MANFAAT :


  • Memiliki pengetahuan Kelengkapan Dokumentasi hukum dan prosedur perolehannya.

  • Mampu memahami pengertian umum mengenai MOU, persetujuan, kesepakatan perjanjian dan perikatan.

  • Memberikan pemahaman tentang komersial dari sisi kepentingan bisnis.Mampu menyelesaikan sengketa dengan baik dan sesuai hukum dan juga memahami UU Jasa Konstruksi.





Siapa harus hadir :

Direktur, Komisaris ,Legal manager / Staff , Finance, Corporate Secretary




PROGRAM OUTLINE:
Sesi I

  • Perikatan-Perjanjian dan Pertanggungjawaban Perdata

  • Konsep dan Pengertian Perikatan

  • Konsep Pertanggungjawaban perdata dalam perikatan

  • Konsep jaminan dalam hubungannya dengan pertanggungjawaban perdata

  • Konsep dan Pengertian Perjanjian

  • Hubungan antara perikatan dan perjanjian

  • Azas-azas dalam perjanjian

  • Syarat sahnya perjanjian

  • Hapusnya Perikatan


Sesi II

  • Perjanjian/ Kontrak Konstruksi

  • Isi Perjanjian Konstruksi

  • Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja – perspektif KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi

  • Hak dan Kewajiban Kontraktor – perspektif KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi

  • FIDIC sebagai aturan hukum



Instructor :

DR. GUNAWANWIDJAJA,SH,MH,MM
( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal




INVESTASI :

  • Rp. 1.500.000,- / peserta.

  • Peserta Non-Residential.

  • Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.





VENUE

Estubizi Business Center, Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl. HR.Rasuna Said ,
Kuningan, Jakarta selatan




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar