Jumat, 29 Oktober 2010

Workshop Peran dan Fungsi Asuransi Pada Service Contract di Bidang MIGAS

Workshop Peran dan Fungsi Asuransi Pada Service Contract di Bidang MIGAS



Hotel Ambhara, Jakarta | Kamis – Jum’at, 18 – 19 November 2010 | 09.00-15.00 | Rp 2.700.000,-






Latar belakang





services contract memiliki dua bagian besar:



Bagian pertama adalah General Terms and Condition Contract, dimana bagian ini merupakan bagian standar kontrak (berdasarkan jenis servicesnya), yang mengatur hal-hal umum dari service tsb, seperti misalnya definition, interpretation, deffective performance, contractor's general obligation, suspension, dll. Legal aspek pada bagian ini sangatlah kental.



Bagian kedua adalah Exhibit Contract, dimana bagian ini lebih banyak mengatur hal-hal spesifik yang berhubungan services itu sendiri dan juga menagemen dari kontrak tsb, misalnya administrasi dari kontrak (alamat, penanggung jawab dari kedua belah pihak), point of mob/demob, point of origin/return, scope of work, personnel and equipment, compansation and payment (disini dijelaskan tentang detil-detil pembayaran, mulai dari besarnya pembayaran untuk setiap services in detail), serta bagian lain yang mengatur soal insurace, HSE plan, export import, dan parameter-parameter penilaian untuk performance dari kontraktor.



Seperti yang kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Dalam asuransi pada umumnya kita mengenal ada beberapa prinsip-prinsip pokok yang sangat penting yang harus dipenuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) yakni: Prinsip itikad baik, Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan, Prinsip ganti rugi, Prinsip subrogasi, Prinsip kontribusi dan Prinsip sebab akibat. Sehingga peran asuransi sangatlah penting dalam setiap usaha apapun termasuk pengusahaan minyak dan gas bumi (Migas).



Sehingga workhop inipun dibuat agar kita semua dapat mengetahui sebenarnya apa peran dan fungsi asuransi pada service contract di bidang migas.






Jenis Kegiatan:



Workshop






Metode Pengajaran  :




  1. Pengajaran

  2. Studi Kasus / Simulasi

  3. Berbagi Informasi dan Pengalaman

  4. Diskusi Group dan Sesi Tanya Jawab






Tujuan



Tujuan dari pelatihan ini adalah




  1. Memahami mengenai review service contract di bidang Migas

  2. Mengetahui mengenai Mitigasi dan peralihan risiko

  3. Mengetahui klausula-klausula untuk Mitigasi dan peralihan risiko






Hasil yang diharapkan





Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti pelatihan ini ialah




  1. Peserta dapat memahami review service contract di bidang Migas

  2. Peserta dapat mengetahui Mitigasi dan peralihan risiko

  3. Peserta dapat mengetahui klausula-klausula untuk Mitigasi dan peralihan risiko






Target Perserta




  • Directors

  • General Managers

  • Chief Risk / Insurance Officer

  • Senior Operational Manager

  • Internal Auditor

  • Corporate Executives

  • Strategic & Corporate Planners

  • In House Lawyer

  • Corporate Lawyer






Narasumber & Materi
















No

Narasumber

Materi yang dibawakan

1

MS. Syahrir


  1. Pengertian umum service contract di bidang Migas

  2. Kemungkinan risiko yang dapat terjadi dalam operasi Migas

  3. Pertanggungjawaban risiko yang terjadi berdasarkan hukum

  4. Mitigasi dan peralihan risiko

  5. Jenis-jenis asuransi yang diperlukan di bidang operasi Migas

  6. Klausula di dalam kontrak yang perlu diperhatikan untuk Mitigasi dan peralihan risiko








Waktu dan tempat pelaksanaan





Hari                 : Kamis – Jum’at
Tanggal          : 18 – 19 November 2010
Waktu             : 09.00-14.00
Tempat           : Hotel Ambhara - Jl. Iskandarsyah Raya No.1, Kebayoran Baru, Jakarta






Harga kepesertaan



Rp 2.700.000,-






Tidak ada komentar:

Posting Komentar