Selasa, 26 April 2011

PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)

PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)


Hotel Harris Tebet, Jakarta (tentative) | 23 s.d 27  Mei 2011 | 08.00 – 16.00 | Rp 6.500.000,-




Pendahuluan


Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama PT. Upaya Riksa Patra  dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).



Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.






Tujuan Pelatihan


Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :




  • Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).

  • Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)

  • Work permit procedure

  • Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)

  • Prosedur Log Out – Tag Out

  • karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).

  • Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)

  • Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan

  • Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)





Persyaratan  Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.




Materi Pelatihan


Teori :




  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.

  2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup

  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas

  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)

  5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.

  6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K

  7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup

  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup

  9. Evaluasi




Praktek :




  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system

  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun

  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)





Instruktur


Depnakertrans & Praktisi








Tanggal & Tempat Pelatihan


Tanggal & Tempat :


Tanggal       : 23 s.d 27  Mei 2011


Tempat        : Hotel Harris Tebet, Jakarta (tentative)


Jam  :


08.00 – 16.00




Biaya Pelatihan




  • Rp 6.500.000,-

  • Biaya diatas sudah termasuk Fee Instruktur Class Room dan lapangan, Penggandaan materi, Training kit, 2X Coffee Break, Lunch, SIO  (Surat Ijin Operasi), Sertifikat dan Buku Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.

  • Tidak termasuk pajak – pajak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar